BAB II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Guru
Istilah kompetensi (competence) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Dan kompetensi juga merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompetensi) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan untuk mengerjakan apa yang diperlukan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas kerpofesionalan. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru.[1]Sebagai seorang guru yang memberikan pendidikan dan pengajaran di kelas, upaya menciptakan pembelajaran yang kondusif merupakan prasarat yang harus dipenuhi sebelum proses pembelajaran itu sendiri dilaksanakan. Seorang guru yang bijaksana selalu berfikir bahwa proses pembelajaran tidak mungkin dicapai jika kondisi pembelajarannya sendiri tidak mendukung. Tetapi, akan sangat berbeda bagi guru yang dalam mendidik dan mengajar hanya untuk mengejar target kurikulum yang harus diselesaikan setiap waktunya. Mereka sering mengabaikan kondisi, sehingga ketika kondisi siswa belum siap mengikuti, pembelajaranpun tetap dilaksanakan.[2]
Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi dalam mengajar untuk menunjang pribadi guru agar menjadi guru yang profesional.[3]Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah:
1. Kompetensi pedagogik
kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indicator sebagai berikut:
a. Memahami peserta didik secara mendalam, memiliki indicator: Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b. Merancang pembelajaran, temasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, memiliki indikator: Memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator: menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning) dan memanfaatkan hasil penelitian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya memiliki indikator: memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.[4]
2. Kompetensi kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
a. Kepribadian yang mantap, stabil
Dalam hal ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).
b. Kepribadian yang dewasa
Sebagai seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
c. Kepribadian yang arif
Sebagai seorang guru kita harus memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini penting, karena masih sering kita melihat dan mendengar peserta didik yang perilakunya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, dan gurulah yang harus memulainya. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan, berbuat baik, menjadi contoh sabar dan penuhpengertian. Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
d. Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa mengandung makna bahwa seorang guru harus:
Ø Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
Artinya, guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik.
Ø Memiliki perilaku yang disegani
e. Menjadi berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
Guru harus berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru harus memiliki rasa percaya diri, istiqomah dan tidak tergoyahkan. Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal ini, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
3. Kompetensi sosial
Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut:
a Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indicator : berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional
Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan. Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dalam Depdiknas (2007) indikator kompetensi profesional adalah sebagai berikut:
a Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Ø Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
Ø Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Ø Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
Ø Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
Ø Mengelolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Ø Melakukan refleksi terhadap kinerja dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
Ø Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
Ø Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
Ø Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Ø Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Ø Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.[5]
B. Profesionalisme Guru
Dalam UUGD Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan demikian, guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian sesuai dengan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus yaitu:
1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties)
2. Profesional melakukan pekerjaann
3. Profesionalisme untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan mengembangkan strategi dalam pekerjaan yang sesuai dengan profesinya
4. Profesionalitas mengacu kepada pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki
5. Profesionalisasi menunjuk pada kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar.[6]
Beberapa aspek yang dapat mencerminkan guru profesional antara lain berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan sebagai berikut:
1. Menguasai landasan kependidikan.
2. Memahami bidang psikologi pendidikan.
3. Menguasai materi pelajaran.
4. Mampu mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
5. Mampu dalam merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
6. Mampu dalam melaksanakan evaluasi
7. Mampu dalam menyusun program pembelajaran.
8. Mampu dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang.
9. Mampu dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.[7]
C. Karakteristik Profesionalisme Guru
Seorang guru profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain:
1. Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Ini berarti ia memiliki kemampuan analisis kritis dan pertimbangan logis untuk membuat pilihan dan memutuskan.
2. Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dsb.) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya.
3. Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dsb) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan pekerjaannya.
4. Memahami standar kelayakan normative minimal kondisi keberhasilan pengajaran
5. Memiliki motivasi dan aspirasi untuk melakukan tugasnya
6. Memiliki kewenangan untuk mendemonstrasikan dan menguji kompetensinya agar memperoleh pengakuan.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensiadalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas kerpofesionalan. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah: Kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Sedangkan karakteristik seorang guru professional yaitu : Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional, menguasai perangkat pengetahuan, keterampilan, memahami standar kelayakan normative, memiliki motivasi dan aspirasi untuk melakukan tugasnya dan memiliki kewenangan.
Daftar Pustaka
Andina Elga. Efektivitas Pengukuran Kompetensi Guru. Aspirasi: Jurnal Masalah- Masalah Sosial | Volume 9, No, 2 Desember 2018
Cut fitriani, Murniati AR, Nasir Usman. Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaanpembelajaran, Jurnal Magister Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Volume 5, No. 2, Mei 2017
https://www.e-jurnal.com/2014/02/indikator-kompetensi-guru.html diakses pada 31 maret 2020
Mariyana Rita, PEDAGOGIA : Jurnal Ilmu Pendidikan
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 : Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
Saroni Muhammad, 2006. Manajemen Pendidikan, Kiat Menjadi Pendidik Yang Kompeten, Yogjakarta: Ar-Ruz.
Suhandani Deni & Julia, Identifikasi Kompetensi Guru, ~ Mimbar Sekolah Dasar, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
[1] Rita Mariyana, PEDAGOGIA : Jurnal Ilmu Pendidikan, hal 3
[2] Muhammad Saroni, Manajemen Pendidikan, Kiat Menjadi Pendidik Yang Kompeten, (Yogjakarta: Ar-Ruz, 2006), hal 72.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.
[4] https://www.e-jurnal.com/2014/02/indikator-kompetensi-guru.htmldiakses pada 31 maret 2020
[5] Permendiknas No. 16 Tahun 2007 : Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.
[6]cut fitriani, Murniati AR, Nasir Usman. KOMPETENSI PROFESIONAL GURU DALAM PENGELOLAANPEMBELAJARAN Jurnal Magister Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah KualaVolume 5, No. 2, Mei 2017 hal 90
[7] Deni Suhandani & Julia, Identifikasi Kompetensi Guru, ~ Mimbar Sekolah Dasar, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2014, hal. 128-141
[8] Elga Andina. Efektivitas Pengukuran Kompetensi Guru. Aspirasi: Jurnal Masalah- Masalah Sosial | Volume 9, No, 2 Desember 2018 hal 207