SEJARAH PANCASILA SEBELUM KEMERDEKAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah dimilki oleh Bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika munculnya kerajan Kutai di Kalimantan, Sriwijaya di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa kerajaan?
2. Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui sejarah pancasila pada masa kerajaan dan penjajahan.
2. Mengetahui tentang perumusan pancasila.
3. Mengetahui pancasila setelah proklamasi kemerdekaaan.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PANCASILA PADA MASA SEBELUM KEMERDEKAAN
A. Masa kerajaan
Munculnya kerajaan-kerajan pada abad ke VII di Indonesia telah memberikan banyak andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai Ketuhanan dalambentuk kenduri, sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya mengembangkan bidang pendidikan terbukti dengan didirikannya semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Pada masa kejayaan kerajaan Majapahit , hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada masa itu pula hidup Mpu Prapanca dan Mpu Tantular yang pada kitab karangan mereka ditemukan istilah ‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan dan musyawarah.
B. Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusa dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan mash banyak lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
C. Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya
D. Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coesakai.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.
E. Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
a. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar sebagai berikut:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial)
Pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.
b. Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
Teori Negara perseorangan (individualis)
Paham negara kelas (class theory)
Paham Negara integralistik
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c. Ir. Soekarno (1Juni 1945)
Dalam hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu:
Nasonalisme (kebangsaan Indonesia)
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
Mufakat atau demokarasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang Maha Esa
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa Indonesia.
Soekarno mengubah nama Panca Dharma untuk kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
F. Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :
1. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
2. Panitia Pembelaan Tanah Air
3. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian
Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2. Rancangan pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3. Rancangan pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
G. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang PPKI
Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat. PPKI menetapkan :
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik
2. Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Preside
3. Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan.Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag.Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila telah dikenal pada saat kerajaan-kerajaan di Indonesia masih Berjaya yaitu zaman kerajaan majapahit, kerajaan sriwijaya dan kerajaan kutai.Lahirnya pancasila tidak semudah memutarbalikan tangan pancasila lahir dari banyaknya perjuangan-perjuangan pahlawan, pancasila sudah ada sebelum indonesia merdeka, Lembaga atau badan yang berperan pada saat penyusunan pancasila yaitu BPUPKI dan PPKI
DAFTAR KEPUSTAKAAN
http://rani-zuhri.blogspot.co.id/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks-sejarah.html
https://www.scribd.com/doc/304829997/MAKALAH-PANCASILA-DALAM-KONTEKS-SEJARAH-PERJUANGAN-BANGSA-INDONESIA-3-docx
http://galenicafarmasi2014.blogspot.co.id/2015/04/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html